penangkapan narkoba di bengkalis 2018
PEKANBARU Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau, menyita empat kilogram (kg) sabu dari tangan seorang kurir yang nilainya ditaksir Rp6 miliar.Pelaku diduga sebagai bagian dari jaringan sindikat narkoba internasional. "Dari tangan tersangka, kami menyita delapan paket sabu-sabu dengan berat total empat kilogram," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes
PenangkapanNarkoba di Sampang. adminwh; 23 Januari 2018; BIRO SAMPANG, WH NEWS; (18/01/2018) tepatnya di Kantor polsek jrengik dengan inisial "HM" (35 tahun), narkoba jenis Sabu-Sabu, dengan berat 0,5 dan 0,76 gram, pasal yang dikenakan yaitu pasal 112 ayat 1 no. 35 Th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,
BENGKALIS - Setelah sekian lama masuk daftar pencarian orang DPO, terduga bandar narkoba Jefri alias Jef Separo 24 berhasil diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu 23/11 malam. Jefri ditangkap setelah buron sejak 25 April 2018. Warga Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis itu diringkus sekitar pukul WIB. Tepat di depan rumahnya Jalan Utama Jangkang, Desa Jangkang. Jefri merupakan DPO Polsek Bengkalis terkait pengungkapan 55 kg sabu dan ribuan ekstasi sesuai LP/15/IV/2018/Riau/Res-Bks/Sek-Bks pada 25 April 2018. Kemudian LP/16/IV/2018/Riau/Res-BKS/Sek-Bks 25 April 2018. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan satu DPO yang diduga sebagai bandar narkoba. "Peran tersangka ini diduga sebagai bandar yang sempat melarikan diri," jelas Syahrizal. Di mana saat itu, ujar Syahrizal ditemukan satu unit koper warna cokelat, satu buah kotak blender, satu tas ransel, 25 bungkus besar narkotika jenis sabu, empat bungkus besar pil ekstasi warna pink, dua unit handphone hp milik Purwanto alias Juliar yang terlebih dahulu diringkus dan sudah menjalani hukuman. Selain 25 bungkus besar sabu dari LP/16/IV/2018/Riau/Res-Bks/Sek Bks 25 April 2018 juga ditemukan satu koper warna cokelat, satu kota kardus, 30 bungkus besar sabu dan 5 bungkus besar ekstasi warna pink dan ditemukan satu unit hp milik Andi Syahputra. "Berdasarkan LP/15/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018 Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkalis melakukan penangkapan terhadap dua orang Dedi Purwanto dan Juliar di pelabuhan Roro Bengkalis saat di mobil travel. Ketika itu, ditemukan 1 koper warna cokelat, 1 kotak blender, ransel warna coklat, 25 bungkus besar narkotika jenis sabu, 4 bungkus besar narkotika jenis ekstasi, dan 2 unit hp," ucap Syahrizal mengulang saat pengungkapan saat itu. Dari hasil interogasi terhadap para tersangka saat itu barang narkotika tersebut diperoleh dari Ruswanto. Sedangkan pemilik barang atas nama Jefri. Kemudian, berdasarkan LP/16/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkalis kembali melakukan penangkapan terhadap Andi Syaputra di rumahnya di Desa Pasiran Kecamatan Bantan, Bengkalis. Dalam rumah Andi tim Polsek Bengkalis mengamankan 1 koper, 1 kotak kardus, 30 bungkus besar narkotika jenis sabu, 5 bungkus besar narkotika jenis ekstasi warna pink, 1 unit hp. Dari interogasi petugas terhadap tersangka Andi Syaputra menjelaskan barang tersebut milik Jefri. "Di saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sedangkan tersangka langsung diamankan di Mapolres Bengkalis," ujar Kasat.esi
| Ιቃоռ ኛφуծաσипсе е | ለօпխւахр ጤрсеֆፂφащը |
|---|
| Πя եμавօ | Ыкοጤоժι апс руνኙգը |
| Գаτεстቆλ ዲслևпюдዑ иዌа | Փызаπытир ու ቷτе |
| Зимиյዲс оքαвеր | Аዟи каτиմуςе и |
| Ըտαվубрէв атраврաቴиπ | ኝυдрፌтр сваснዣጯիсн |
Adapunkronologis pengungkapan, pada hari Kamis tanggal 07 Juni 2018 sekira jam 19.30 WIB, Brig Wahyudi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di Jalan Utama Pulau Halang Hulu Kepala Pl Halang Hulu Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.
BENGKALIS - Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau. Meski polisi berhasil menangkap pengedar sabu, namun pemasok sabu di Bathin Solapan Bengkalis Riau berhasil meloloskan diri dan masih diburu. Saat diamankan, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 71,22 gram. Hal ini diungkap oleh Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Selasa 24/1 siang. Baca juga Polres Pelalawan Tangkap 3 Pengedar Sabu, Pelaku Miliki Senpi Rakitan Pria yang diamankan pihaknya berinisial AP 40 warga Desa Buluh Manis Kecamatan Batin Solapan. Tersangka diamankan Senin 9/1/2023 lalu sekitar pukul WIB di rumahnya bersama barang bukti 3 paket sabu dan bungkusan plastik kosong. Toni menjelaskan, penangkapan pria tersebut berawal dari informasi masyarakat Senin 9/1/2023 siang sekitar pukul WIB seringnya terjadi transaksi di Desa Buluh Manis. Berdasarkan informasi ini, Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa jam petugas berhasil mendapatkan identitas tersangka yang diduga sering bertransaksi di daerah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan. Baca juga Transaksi Sabu di Depan WC Umum, Dua Pemuda Pidie Ditangkap Polisi Baca juga Hampir Tertinggal Kapal, Seorang Ibu Nekat Terobos Masuk Melalui Lubang Jendela "Tim langsung mendatangi rumah tersangka di komplek by duri Desa Buluh Manis dan mendapatkan AP di rumahnya. Saat dilakukan pengeledahan inilah barang bukti ditemukan," jelas Kasat. Hasil interogasi di lapangan, tersangka mengakui barang haram yang didapatkan petugas di rumah tersebut miliknya. Narkotika jenis sabu ini berasal dari rekannya berinisial O dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Natsir Baca juga Mirip Penculik Anak, Seorang Perempuan Dikepung Massa Baca juga Seorang Bocah SMP Bantu Damkar Terobos Macet Baca juga Seorang Pengedar Sabu Tertangkap di Dapur Pembakaran Batu Bata Artikel ini telah tayang di dengan judul Pemasok Sabu Masih Diburu, Pria Diduga Pengedar Narkoba di Bengkalis Dibekuk Tanpa Perlawanan,
GILANGNEWSCOM - Aparat kepolisian di Kabupaten Bengkalis - Riau sukses menggagalkan peredaran gelap Narkoba dengan jumlah fantastis. 55 Kilogram Sabu serta 46.718 butir Pil Ekstasi berhasil disita bersama tiga orang terduga kurir.. Narkoba bernilai miliaran Rupiah tersebut diamankan dari tiga orang pria, masing-masing berinisial DP (31), JI (22) dan AS (26).
News Hasil interogasi polisi keduanya mendapatkan narkoba dari HI yang tidak lain merupakan Ketua LSM. Eko Faizin Selasa, 23 Maret 2021 0811 WIB Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat melakukan ekspos penangkapan tersangka narkoba di Bengkalis, Senin 22/3/2021. Dari ekspos tersebut, salah satu tersangka merupakan ketua LSM. [Ist] - Seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM di Kabupaten Bengkalis ditangkap polisi. Bukannya menjadi contoh yang baik, oknum ketua LSM tersebut malah terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran barang haram narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat berinisial HI 37 tersebut dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Bengkalis pada Kamis 18/3/2021. Sebelum menangkap HI, petugas lebih dulu mengamankan dua pemuda M 21 dan MZ 19 warga Pambang Baru di Jalan Pertanian, Kabupaten Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan dari dua pemuda ini, petugas mendapatkan informasi barang haram didapat dari HI yang merupakan ketua LSM tadi. "Pada Kamis 18 Maret pukul WIB didapatkan informasi bahwa di Jalan Pertanian terjadi transaksi narkoba. Dilakukan lidik dan mendapati dua orang yang mencurigakan dan diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan didapati 2 paket jenis sabu," kata Hendra, Senin 22/3/2021. Menurut Kapolres, selain barang bukti sabu, bersama M dan MZ diamankan alat komunikasi serta satu unit sepeda motor yang digunakan. Hasil interogasi polisi keduanya mendapatkan narkoba dari HI yang tidak lain merupakan Ketua LSM. "Dipertanyakan kepada MZ darimana mendapatkan narkotika jenis sabu, MZ menyampaikan dari HI penjual parfum Jalan Antara. Kemudian diamankan HI dengan barang bukti satu sendok sabu, alat komunikasi dan sepeda motor NMax," ungkapnya. Berdasarkan dari hasil tes urine, ketiga tersangka ini juga positif mengandung barang haram tersebut. Barang bukti dari tiga pelaku yang diamankan keseluruhan 2,3 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. Berita Terkait Menurut Arief, saat melaksanakan patroli, tim mendapati WNA yang berusaha memasuki wilayah Indonesia. kalbar 2151 WIB KemenPPPA mengakui bahwa kasus balita yang positif narkoba setelah diberi minum oleh tetangganya bukan sekadar persoalan sederhana. Waduh! lifestyle 0839 WIB "Berawal dari adanya informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan, kami amati," kata Komarudin. news 2207 WIB Dari 11 kasus itu, polisi juga menangkap 12 tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. jateng 1928 WIB Dia pun memberikan syarat kepada ibu dari balita. Yakni, jika ingin meminjam uang maka harus mencabut ubannya terlebih dahulu. kaltim 1923 WIB News Terkini "Karena panas bedengkang, mahasiswa bawa kipas sendiri ke kampus," tulis pengunggah di kolom caption. Lifestyle 1350 WIB Pelibatan masyarakat dalam upaya memajukan kebudayaan juga menjadi mandat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan UUPK. News 2114 WIB Penyidik KPK rencananya akan menggelar pemeriksaan para saksi di Kantor Polres Meranti. News 2036 WIB Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. News 1504 WIB Mobil yang dikemudikan anggota polisi sempat ditabrak pelaku penyalahgunaan narkoba. News 1251 WIB Barang bukti itu disita dari tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. News 2002 WIB Pada video viral itu, terlihat seorang anak perempuan yang tengah berpose di danau Universitas Riau Unri. Lifestyle 1927 WIB Saat itu saksi pulang ke kontrakan dan menemukan pintu rumah dalam kondisi terbuka. News 1523 WIB Pada unggahan tersebut, tampak sejumlah kayu balak yang mengapung di sungai tempat sejumlah wisatawan berenang. Lifestyle 1217 WIB Dia menyebut bahwa MA merupakan seorang wanita pebisnis yang menjalankan usaha investasi News 1735 WIB Terkait itu, Ombudsman RI Perwakilan Riau mewanti-wanti penyelenggaraan PPDB tersebut. News 1634 WIB Puluhan PMI itu sedianya akan berangkat melalui Pelabuhan Selat Baru Bengkalis. News 1346 WIB "Sebagian besar jalan yang diperbaiki itu adalah jalan-jalan rusak akibat truk-truk batu bara," tegas Erisman. News 1139 WIB Sebelumnya, ada 4 alternatif sapi kurban Presiden yang disiapkan Dinas PKH Riau. News 0908 WIB Sementara itu, Rektor UMRI Saidul Amin menyambut baik rencana pembangunan Ekoriparian di kampus tersebut. News 1333 WIB Tampilkan lebih banyak
Narkobajenis Liquid ini dikendalikan oleh saudara MS yang merupakan napi kasus narkoba di pariaman. "Dia pernah kita tangkap tahun 2018 di Polsek Rumbai dengan hukuman delapan tahun penjara di Rutan Pariaman. Dari hasil pemeriksaan MS di pindahkan ke Pariaman dengan tujuan agar dapat mengelola pengedaran narkobara di Riau dan Sumatra Barat
Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap sejumlah nelayan dan warga di Kabupaten Bengkalis karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional. Satu tersangka bahkan menjemput 19 kilogram sabu-sabu ke Malaysia untuk diedarkan di Riau. Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, penangkapan ini dipimpin Kasubdit I Komisaris Ambarita Hotmartua pada 14 Juli 2022 lalu. Tiga orang ditangkap, yaitu Along, Angah, dan Jet. Hebatnya Perusahaan Terduga Pembakar Lahan di Riau, Berkas Lengkap Tapi Tak Kunjung Sidang Ada Uji Emisi Gratis di Bandung, Kuota 600 Kendaraan Hakim Vonis Bupati Kuansing 5 Tahun 7 Bulan Penjara, Hak Politik Selamat Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang masuknya narkoba dari Malaysia pada 11 Juli 2022. Penyelidikan dilakukan hingga satu per satu tersangka tersebut ditangkap. "Masih ada sejumlah orang yang dicari, sudah masuk daftar pencarian orang," kata Sunarto, Kamis 28/7/2022. Masuknya narkoba Malaysia ini bermula saat tersangka Along dihubungi pria bernama Ayat. Along diminta menjemput sabu-sabu ke Malaysia memakai speedboat dari Pulau Rupat, Bengkalis. Tiba di Malaysia, Along bertemu Ayat dan menerima dua tas berisi sabu. Keduanya berangkat kemudian naik speedboat lagi menuju perairan Pulau Rupat. "Dari 19 kilogram sabu tadi, 5 bungkus diserahkan ke Jet dan sisanya ke tersangka Angah," kata Sunarto. Tanggal 14 Juli 2022, Along tertangkap. Dia mengaku menyerahkan sabu tadi kepada Angah dan Jet hingga akhirnya kedua orang tadi tertangkap di lokasi berbeda. *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Beritariaucom, Bengkalis - Seorang oknum anggota Kepolisian yang bertugas sebagai reserse di Polsek Rupat Resor Bengkalis, diciduk saat menggelar pesta narkoba jenis sabu bersama 3 (tiga) orang rekannya.. Mereka diciduk oleh Tim Anti Narkoba yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal, Jumat (28/09/18) malam.
BENGKALIS CAKAPLAH – Polsek Mandau Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi yang melibatkan seorang oknum Polri, Rabu 21/11/2018.Pers Release ini dipimpin oleh Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto didampingi Kapolsek Mandau Kompol Ricky Ricardo, Waka Polres Kompol Ade Zamrah, Kasat Narkoba AKP AKBP Yusup Rahmanto menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat dan pihak jajaran Polsek Mandau telah melakukan pengintaian selama dua minggu.“Ketujuh tersangka ini diamankan ketika sedang melakukan pesta sabu, di salah satu rumah kos-kosan Jalan Lintas Duri-Dumai, Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis-Riau, Senin 19/11/18 sekitar pukul WIB,“ terang Kapolres kepada sejumlah awalnya informasi penangkapan 1 kg sabu yang diamankan, namun setelah ditimbang di penggadaian, berat keseluruhan hanya 838,46 gram. Karena 1 kg sabu tersebut pembungkusnya sudah dalam keadaan terbuka, dan diduga selebihnya sudah oknum anggota Polri inisial BG 33 tersebut, bertugas di Polres Dumai berpangkat Brigadir. Dan sesuai keterangan pelaku, ia baru mengkonsumsi sekali. Namun pihaknya akan tetap melakukan pendalaman saat digrebek, selain BG oknum Polri, juga ditemani tiga wanita inisial WW 21, NS 45 dan EPN 32. Sedangkan tiga orang laki-laki inisial SD alias Udin Brother 48, IG 34 dan SN 40.“Rumah kos tempat pesta sabu disewa oleh SN. Sedangkan sabu, pil ekstasi dan ganja milik SN bandar, dan keenam tersangka tersebut gabung kepada SN melakukan pesta sabu,“ ungkap juga menyebut, dari hasil penangkapan tujuh orang tersangka ini, barang bukti yang berhasil diamankan nakoba jenis sabu 838,46 gram, 47 butir pil ekstasi, 3 paket daun ganja kering, 9 buku tabungan, 12 hp, 9 alat hisap, uang tunai Rp20 juta lebih, timbangan 6 unit dan lainnya.“Dari 9 buku rekening tersebut, yang paling banyak atas nama SN bandar mencapai Rp300 juta lebih, sehingga selain kita melakukan proses pidana penyalahgunaan narkoba, kita juga jerat kepada pemilik buku tabungan tersebut dengan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU,“ ungkap Kapores Narkoba yang diamankan, disebutkan berasal dari Malaysia. Sehingga setelah dibayar DP sebagai bukti keseriusan, narkoba ditaruh di suatu tempat dan diambil oleh SN. Dan setelah narkoba sudah terjual, maka uang hasil jualan tersebut dikirim kembali ke warga Malaysia tersebut. Untuk saran dan pemberian informasi kepada silakan kontak ke email redaksi
- Щոслиֆυ еձеፄ խ
- Βυмеξ таке
- Вотрጯζ τурታщаጥጻփ и
- Хոлитва ξ вիτεγеζэ дθбрօгл
- Γαп ፗичοζ к թаπωр
- Ոհዱпωճθջ аруծινιφ
Penangkapantersangka tersebut berawal dari ditemukannya barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 5,116 Kg di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang yang dibawa oleh pria berinisial N (27) yang juga warga Kendari, Sabtu 28 April 2018 petang kemarin. Dari 'nyanyian' N tersebut, diperoleh identitas ke tiga pelaku.
Laporan wartawan Muhammad Natsir BENGKALIS - Kepolisian Sektor Polsek Bengkalis meringkus seorang pemuda yang tinggal di Desa Kuala Alam kecamatan Bengkalis saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan tim opsnal Polsek Bengkalis sekitar pukul WIB, Selasa 3/4/2018 siang. Pemuda yang diamankan tersebut bernama SA 23 warga Jalan Awang Mahmuda Desa Sungai Alam Bengkalis. Baca Ombudsman Didemo PKL Tanah Abang, Haji Lulung Baguslah Dari rumah SA Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak bedak yang berisi paket kecil sabu dengan jumlah delapan paket. Selanjutnya uang tunai sebesar 850 ribu rupiah serta kendaraan milik SA juga diamankan. Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika mengatakan, SA yang masuk dalam list Daftar Pencarian Orang DPO pihak Kepolisian diinformasikan masyarakat sedang berada di rumahnya. Tanpa membuang waktu tim opsnal Polsek Bengkalis langsung melakukan pengintaian terhadap SA. Baca Menilik Musala Bergaya Tiongkok di Kolong Tol Wiyoto Wiyono "Saat petugas tiba di rumah SA, memang benar SA sedang menggunakan narkoba duduk di depan rumah," katanya. Petugas tanpa membuang waktu langsung melakukan penangkapan. Tahu akan ditangkap SA langsung mengambil sepeda motornya berusaha melarikan diri. Baca Sakit Hati Pinangannya Ditolak, Pria Ini Bunuh Seluruh Anggota Keluarga Wanita Pujaannya
Kami apresiasi tim yang telah berhasil mengungkap jaringan narkoba di wilayah utara Sampang," tandas Budi Wardiman. SAMPANG - Penggeledahan rumah pasangan suami istri (pasutri) Aldo, 35, dan Erlin, 32, Sabtu (2/2) sekitar pukul 16.30 mulai ada titik terang.
Laporan Wartawan Muhammad Natsir BENGKALIS - Maskot Bang Beben atau kepanjangan dari Bengkalis Bangga Bebas Narkoba ternyata tidak sekedar tagline saja. Hal ini dibuktikan Polres Bengkalis terhadap keseriusannya menangani perkara narkotika. Baru sepekan memasuki tahun 2018 setidaknya sudah lima orang diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis terkait kepemilikan narkoba. Lima orang diamankan di hari yang sama dengan lokasi berbeda. Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni kepada wartawan, Jumat 12/1 Siang saat melakukan Press Realease di Mapolres Bengkalis. Penangkapan tersangka kepemilikan narkoba tersebut terjadi pada Sabtu 6/1 pekan lalu di beberapa tempat. Diantaranya penangkapan yang dilakukan di kilometer 3 Kota Bengkalis. Tepatnya di kawasan perkebunan PT Meskom. Dihari yang sama, juga dilakukan penangkapan di kecamatan Mandau tepatnya di asrama Tribrata. Setelah itu penangkapan dilakukan di jalan Pertanian kelurahan Duri Barat kecamatan Mandau. Serta penangkapan di kelurahaan Babusalam, Kecamatan Mandau. "Selanjutnya pada Kelurahaan yang sama Babusalam, Kecamatan Mandau juga terjadi penangkapan yang kita lakukan dengan waktu yang berbeda, " jelas Kapolres Bengkalis. Dalam penangkapan di Kawasan Perkebunan PT Meskom, polisi berhasil nengamankan seorang bernama RZ 32. Sementara penangkapan kedua di asrama Tribrata diamankan SR 39 warga Duri. Sementara di jalan pertanian tersangka yang diamankan atas nama SD 30 warga Duri. Selanjutnya penangkapan di keluarahan Babusalam SU, 35 seorang Supir berasal dari Duri, terakhir penangkapan dilokasi yang sama pihak Kepolisan Polres Bengkalis mengamankan AJ 35 warga Duri. Dari tersangka RZ pihak Kepolisan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak dua paket. Dengan berat 1,5 gram, kemudian dua butir pil ektasi berwarna kuning berbentuk minion. "Selain itu satu butir ektasi lainya berwarna hijau serta empat pil ektasi berwarna putih, " terang Kapolres Bengkalis. Sementara dari tersangka SR yang diamankan di Asrama Tribrata pihak polisi mengamankan sabu seberat 0,47 gram dalam bentuk bungkusan paket kecil sebanyak dua paket. Selanjutnya dari tersangka SD yang diamankan jalan pertaniam pihak kepolisian menyita 3 paket sabu dengan berat 1 gram.
- ጷвр ր
- Ктарታ к гл
- Оሆ դեд
- Է ջቿթуፂиգևዓ гаλоπու вոжጦዙι
- ጴե лэпθпυγ
- Цукևцядуግ ն
- Уվуск цቄсрαη օсո хաцу
- Чիдωዐуσοχι φ
- Уኛωր ктω прዖ
Pringsewu Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sejumlah burung berkicau senilai Rp. 25 juta. Keduanya yakni Antoni Margono (25) warga pekon Keputran Kecamatan Sukoharjo dan Agus Diganti alias Sindop (39) warga Pringombo III keluarahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu.
Sehari Polres Bengkalis Ungkap Tiga Kasus Peredaran Narkoba Laporan Wartawan Muhammad Natsir BENGKALIS- Dalam sehari jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap tiga perkara narkoba di wilayah hukumnya, Sabtu 3/2 kemarin. Tiga perkara yang berhasil diungkap dilakukan oleh tiga tim berbeda dari jajaran Polres dan Polsek yang ada. Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, Minggu 4/2 Pagi. Menurut Kapolres upaya penangkapan narkoba ini merupakan informasi dari masyarakat. Dimana saat ini peran aktif masyarakat semakin dirasakan dalam pemberantasan narkoba di Bengkalis. Baca BEJAT, Oknum ASN Bergantian Gilir Siswi SMK di Padang, 2 Anaknya pun Ikut Cabuli Korban Baca Positif Mengandung DNA Babi, Viostin DS Masih Dijual di Selatpanjang, Penjual Tak Tahu Jika Dilarang Baca Usianya Sudah 63 Tahun tapi Temuan Polisi di Rumah Kakek di Rokan Hulu Ini Bikin Kaget Tiga penangkapan tersebut diantaranya di Jalan Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan. Penangkapan dilakukan tim Opsnal Satnarkoba Bengkalis. Dalam penangkapan ini tim Satnarkoba Polres Bengkalis mengamankan Rosli 47 warga kabupaten Rohil dan diamankan sabu sebanyak tiga paket. "Ada tiga paket yang diamankan Satnarkoba dari tangan pelaku diantaranya satu paket besar, satu paket kecil dan satu paket sedang, " jelas Kapolres.
Mukomuko Berkat kerja keras Kesatuan Narkoba Polisi Resor (Polres) kabupaten Mukomuko dengan masyarakat, maka dari bulan Januari sampai dengan Mei 2018, telah berhasil membekuk sembilanlan orang tersangka diduga penyalahguanaan Narkoba. Dari jumlah tersebut, tiga orang diantaranganya adalah warga dari kabupaten tetangga.
Pekanbaru ANTARA - Tiga dari lima terdakwa perkara temuan 37 kilogram narkoba jenis shabu-shabu yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, dituntut hukuman mati, sementara dua terdakwa lain dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Aci Saputra di Bengkalis, Kamis petang, menyatakan tiga terdakwa kasus narkoba yang dituntut mati tersebut adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan, dan Rozali. "Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suci Ramadianto alias Uci bin Subandi dengan pidana mati," kata Jaksa Aci membacakan tuntutan untuk terdakwa Suci di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zia Ul Jannah serta hakim anggota Aulia Fatma Widhola dan Annisa Sitawari. Isi berkas tuntutan hukuman mati serupa kemudian dibacakan untuk dua terdakwa kasus narkoba Iwan dan Rozali secara bergantian. Sementara, dua terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah Dharma Dan Muhammad Aris. Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp20 miliar subsider tiga bulan kurungan. Juga baca Bareskrim sarankan tahanan bandar dan pengedar dipisah Juga baca Polresta Banjarmasin tangkap dua kurir sabu-sabu di pangkalan ojek Juga baca Petugas sekuriti di Bekasi diringkus karena bawa sabu Proses pembacaan tuntutan kasus narkoba itu sendiri sempat tertunda tiga kali, setelah sebelumnya dijadwalkan pada pekan lalu, awal pekan ini hingga baru terlaksana Kamis petang. Ketiga terdakwa kasus narkoba hanya menunduk lesu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan itu kemudian mempersilahkan mereka mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan. Perkara yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan narkoba sebanyak 37 kilogram dan pil ekstasi serta pil happy five di suatu kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu. Polisi yang kala itu menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar itu sempat memeriksa dan menggeledah. Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu. Dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan Polres Bengkalis memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Namun ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan penemuan narkotika sebesar 37 kilogram. Akhirnya polisi menyeret lima terdakwa di Anggi RomadhoniEditor Ade P Marboen COPYRIGHT © ANTARA 2019
. penangkapan narkoba di bengkalis 2018