temu karya karang taruna

1 Temu Karya pengurus Karang Kabupaten Kuningan Taruna VI Tahun 2020 tanggal 7 Februari 2020, yang telah menetapkan prioritas program dan pemilihan ketua karang taruna kabupaten kuningan masa bhakti 2020 - 2025 bertempat di Hotel Sangkan Aqua Park. 2. Pelantikan pengurus Karang Taruna Kabupaten masa bhakti 2020 - 2025
Ramdhan‘Danny’ Pomanto menghadiri temu karya VIII Karang Taruna Makassar, di Baruga Anging Mammiri, Minggu (4/7/2021). Dalam sambutannya Danny menyebut karang taruna memiliki posisi strategis. Apalagi di saat pandemi ini sebagai salah satu kekuatan masyarakat dan komponen generasi muda yang potensial.
– Perhelatan nasional Temu Karya Nasional TKN 5 tahun sekali yang diselenggarakan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna di Griya Saba Cisarua Bogor pada tanggal 20 – 22 Juli 2020 disebut cacat hukum. Selain diwarnai insiden walk out 13 perwakilan provinsi, TKN ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 25 Tahun 2019. Demikian sampaikan Sekretaris Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan Zainal Arifin di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Rabu 20/7/2020. Ia mengaku ada sekitar 13 propinsi yang Walk Out dari acara TKN karena tidak setuju dengan adanya pembahasan Anggaran Dasar Karang Taruna. Pembahasan tersebut dinilai menyalahi Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 25 Tahun 2019. Ia menuturkan, pada pasal 19 point 2 menjelaskan bahwa Hubungan Tata Kerja Karang Taruna setingkat kecamatan dan seterusnya sampai dengan tingkat Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, konsoludatif dan komunikatif. “Artinya ini bersifat tidak struktural. Sementara TKN kemarin Karang Taruna akan dibuat secara struktural dari Desa/Kelurahan sampai nasional. Kalau ini terjadi maka akan rawan dengan kepentingan politik dari pengurus satu tingkat diatasnya, padahal Prinsip Karang Taruna itu Non Partisan sebagaimana Permensos RI nomor 25 pasal 2,” kata Zainal. Hal senada juga disampaikan oleh Said Muhammad Idris Ketua Karang Taruna Kepulauan Riau. Menurutnya, sangat berbahaya jika struktur organisasi Karang Taruna dibuat secara vertikal dan di syahkan melalui Kemenkumham RI. Menurutnya, hal itu berarti Karang Taruna keluar dari Kemensos RI. “Karang Taruna harus kembali ke khittahnya sebagai organisasi yang dibina secara fungsional oleh Kementerian Sosial atau instansi sosial,” imbuhnya. Demikian pula M Pranasik utusan dari Karang Taruna DI Yogyakarta. Ia menyatakan sangat menentang keras Karang Taruna dijadikan sebagai organisasi masyarakat ormas. “Karang Taruna itu organisasi sosial kepemudaan dan bukanlah ormas,” tegasnya. Ditempat terpisah, Ketua Umum Taruna Karya Indonesia Bagus Hariyanto menyebut, Taruna Karya merupakan organisasi berbadan hukum Kemenkumham nomor Tahun 2019. Organisasi ini merupakan wadah berhimpunnya para mantan pengurus Karang Taruna di seluruh Indonesia. “Kalau memang betul hasil Temu Karya Nasional Karang Taruna Tahun 2020 seperti itu, maka siap-siaplah. Kementerian Sosial RI akan kehilangan Karang Taruna sebagai salah satu potensi dan sumber kesejahteraan sosial,” ujar mantan Ketua Karang Taruna Jatim ini, melalui sambungan selular. Bagus Hariyanto mengingatkan, kejadian TKN seperti itu sudah pernah terjadi waktu TKN IV di Medan yang melahirkan keputusan yang seperti TKN 2020. Ia menuturkan, pada akhirnya Departemen Sosial waktu itu tidak mengakomodir hasil TKN tersebut. “Mestinya Kemensos RI harus menganulir hasil TKN 2020 tersebut. Dan lakukan Temu Karya Nasional Karang Taruna Ulang versi Permesos RI nomor 25/2019 sesegera mungkin,” imbuhnya. Sementara itu senator DPD RI dapil Sulawesi Selatan DR. Ajiep Padindang menyoroti banyaknya pengurus Karang Taruna yang berusia diatas 45 tahun. Semestinya, menurutnya, pengurus Karang Taruna dikembalikan kepada anggota Karang Taruna itu sendiri. Jika pengurus Karang Taruna diperbolehkan usianya lebih dari 45 tahun, sama artinya pengurus Karang Taruna tidak berasal dari anggota. Ia menegaskan, dengan kata lain, pengurus Karang Taruna bukanlah anggota Karang Taruna. “Masak iya orang yang usianya lebih dari 45 tahun kok masih mau jadi pengurus Karang Taruna. Ada kepentingan apa. Semua kan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Sosial khususnya yang mengatur tentang keanggotaan Karang Taruna yang batas usianya 13 – 45 tahun. Kalau sudah berusia lanjut dan lebih dari 45 tahun, mereka bisa bergabung di Majelis Pertimbangan Karang Taruna. Hasil TKN Karang Taruna batal demi hukum,” kata mantan Ketua Karang Taruna Sulawesi Selatan ini. AMN
WayKanan (RL) - Camat Blambangan Umpu sekaligus Pembina pengurus karang Taruna Kecamatan Blambangan Umpu Akhmad Syafari, S. Ag, M. Si menghadiri kegiatan temu karya dan temu warga karang taruna Sangkaran Bhakti, Senin (14/2/2022). Camat Syafari sangat apresiasi kepada pemerintah kampung atau kelurahan yang telah memfasilitasi terbentuknya
Nasrul, SH, Sektetaris OC Temu Karya ke VIII Karang Taruna Provinsi Sumbar. Foto Dok PADANG, – Karang Taruna Provinsi Sumbar rencananya akan menggelar Temu Karya VIII di Hotel Truntum Padang pada tanggal 2-3 September 2022.“Temu Karya ini merupakan ajang silaturahmi sekaligus konsolidasi organisasi, dengan agenda pemilihan ketua yang akan memimpin Karang Taruna Provinsi Sumbar untuk lima tahun ke depan,” ujar Nasrul, SH, Sekretaris Organizing Commiittee OC, di Padang, Rabu 31/8/2022,Disampaikan Nasrul, acara akan dibuka oleh Ketua Umum Karang Taruna Dr Didik Mukrianto SH, MH. Rencananya, juga hadir Gubernur Sumbar, serta peserta Temu Karya, pengurus Karang Taruna dari kabupaten / kota yang ada di pemilihan Ketua Karang Taruna Provinsi Sumbar 2022-2027, menurut Nasrul, sudah ada aturannya. Dimana ada 15 pengurus Karang Taruna kabupaten / kota yang memiliki hak suara. Sementara yang 4 lagi tidak memiliki hak suara karena alasan aturan organisasi.“Jadi yang akan memilih ketua itu ya 15 Karang Taruna kabupaten / kota yang memiliki hak suara,” ujar Putra Pessel, yang merupakan pengusaha advertising disampaikan Ketua OC Asran, AMd bahwa tidak sembarangan saja yang bisa maju menjadi Ketua Karang Taruna Provinsi Sumbar. Menurutnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sehingga, seorang kader itu bisa mencalonkan diri jadi syarat-syarat bakal calon ketua tersebut antara lain;Berijazah di Sumbar sesuai KTP.Memiliki surat dukungan 30 persen dari KT aktif kabupaten / minimal 25 tahun dan maksimal 55 aktif menjadi pengurus KT di tingkatnya selama 1 periode atau pengurus KT tingkat bawahnya dengan lampiran sedang tersangkut hukum atau ancaman mengisi surat kesanggupan sebagai calon disampaikan Asran, yang pernah menjadi Kader Karang Taruna Terbaik Nasional ini, diharapkan kepada semua pengurus untuk menyukseskan Temu Karya ke VIII Karang Taruna Provinsi Sumbar yang mengambil tema “Karang Taruna Kuat, Generasi Muda Hebat”. Aditya Karya Mahatva Yodha. KTVersi Bahasa Inggris klik TOPKATA News 2,484
TemuKarya yang dihadiri Dr. Sukma dan Twi (sekretaris) dari Karang Taruna Provinsi Jawa Timur ini berjalan dengan baik dan dinamis. Laporan Pertanggungjawaban dari Ketua lama M. Arif An periode 2014 s.d. 2019 diterima oleh seluruh pengurus kecamatan.
loading...Kartaker Ketua Karang Taruna Sulsel Budhy Setiawan bersama Steering Committee Temu Karya Karang Taruna Sulsel di Bulukumba Iqbal Djalil memberi keterangan soal rencana pelaksanaan kegiatan yang akan digelar pada 27-28 Agustus mendatang. Foto IST MAKASSAR - Temu Karya Karang Taruna Sulsel di Kabupaten Bulukumba pada 27-28 Agustus mendatang telah mendapatkan persetujuan pengurus nasional. Bahkan, Ketua Umum Karang Taruna Nasional, Didik Mukrianto, dijadwalkan membuka kegiatan tersebut. "Ketua umum akan hadir secara virtual, karena kebetulan saat ini lagi ada acara di daerah pemilihannya di Bojonegoro," kata Sekretaris Jenderal Karang Taruna Nasional, Deden Sirajuddin, dalam keterangan persnya, Kamis 26/8. Karteker Ketua Karang Taruna Sulsel, Budhy Setiawan, menjelaskan pelaksanaan temu karya di Bulukumba sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART 2020. Temu karya di Bulukumba juga telah disetujui oleh pengurus Karang Taruna Nasional. Baca Juga Karang Taruna Parepare Membagikan Ratusan Masker ke Pengunjung Pasar "Proses verifikasi peserta temu karya di Bulukumba telah selesai. Landasan pelaksanaannya jelas. Jadi sah dan legal. Sudah sesuai dengan AD/ART organisasi dan hasil Temu Karya Nasional 2020 di Bogor," terang Budhy yang juga Wakil Ketua Umum Karang Taruna Nasional. Menurut Budhy, pelaksanaan temu karya yang disetujui dan mendapat pengakuan dari Karang Taruna Nasional adalah temu karya yang digelar oleh kartaker sesuai surat keputusan SK dari pengurus nasional. "Pada rapat pleno di bulan Maret 2021, diputuskan oleh pengurus nasional kalau Sulsel ini ditunjuk kartaker. Jadi kalau ada temu karya yang digelar bukan oleh kartaker, maka itu ilegal. Tidak sah dan tidak mendapat persetujuan dari pengurus pusat," terang soal pelaksanaan temu karya sebelumnya yang menunjuk Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika sebagai ketua Karang Taruna Sulsel, Budhy menegaskan hasil temu karya itu tidak sah. "Karena forum temu karyanya tidak sah, jadi hasilnya tidak sah juga," ungkapnya. Terkait dengan penunjukan kartaker Ketua Karang Taruna ] Sulsel, menurut Budhy, telah pula disampaikan ke Dinas Sosial Sulsel. Termasuk di antaranya pelaksanaan temu karya yang akan digelar di bawah koordinasi kartaker. "Tapi, ada oknum yang dengan sengaja melabrak AD/ART dan memaksa menggelar forum temu karya," ujar Budhy. Baca Juga Kreativitas Pemuda Didorong Lewat Kemah Bakti Karang Taruna Namun, Budhy menyebutkan Karang Taruna sebagai organisasi sosial tetap terbuka untuk semua kalangan. Termasuk bagi pihak-pihak yang telah melabrak AD/ART. Terpisah, Steering Committee Temu Karya Karang Taruna Sulsel di Bulukumba, Muhammad Iqbal Djalil, menyebutkan kalau pelaksanaan temu karya ini juga ajang silaturahmi untuk semua insan Karang Taruna di Sulsel. "Karang Taruna ini organisasi sosial , jadi kerja-kerja sosial menjadi fokus. Tidak terikat dengan afiliasi politik manapun, tidak ada faksi dan kelompok. Tidak ada kepentingan politik. Jadi kami harap,temu karya ini menjadi ajang untuk semua insan Karang Taruna menjalin silaturahmi," pungkas Iqbal Djalil. tri
KotaBekasi, MPI Setelah tertunda beberapa lama akibat adanya pandemi Corona, pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kota Bekasi akhirnya siap digelar. Rencanany
MAKASSAR - Ketua Umum Karang Taruna Nasional Didik Mukrianto dijadwalkan membuka Temu Karya Karang Taruna Sulsel di Bulukumba. Rencananya, temu karya digelar dua hari, mulai pada 27-28 Agustus 2021. "Ketua umum akan hadir secara virtual, kebetulan saat ini lagi ada acara di daerah pemilihannya di Bojonegoro,” kata Sekretaris Jenderal Karang Taruna Nasional, Deden Sirajuddin via rilis, Kamis 26/8/2021. Karetaker Ketua Karang Taruna Sulsel, Budhy Setiawan, menjelaskan pelaksanaan temu karya di Bulukumba sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART 2020. Temu karya di Bulukumba juga telah disetujui oleh pengurus Karang Taruna Nasional. “Proses verifikasi peserta temu karya di Bulukumba telah selesai. Landasan pelakaanaannya jelas. Jadi sah dan legal. Sudah sesuai dengan AD/ART organisasi dan hasil Temu Karya Nasional 2020 di Bogor,” kata Budhy yang juga Wakil Ketua Umum Karang Taruna Nasional. Menurut Budhy, pelaksanaan temu karya yang disetujui dan mendapat pengakuan dari Karang Taruna Nasional adalah temu karya yang digelar oleh karekater sesuai surat keputusan SK dari pengurus nasional. “Pada rapat pleno di bulan Maret 2021, diputuskan oleh pengurus nasional kalau Sulsel ini ditunjuk karetaker. Jadi kalau ada temu karya yang digelar bukan oleh karetaker, maka itu ilegal. Tidak sah dan tidak mendapat persetujuan dari pengurus pusat,” Budhy menambahkan. Disinggung soal pelaksanaan temu karya sebelumnya yang menunjuk Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika sebagai ketua Karang Taruna Sulsel, Budhy menegaskan hasil temu karya itu tidak sah. “Karena forum temu karyanya tidak sah, jadi hasilnya tidak sah juga,” ungkapnya. Terkait dengan penunjukan karetaker Ketua Karang Taruna Sulsel, menurut Budhy telah pula disampaikan ke Dinas Sosial Pemprov Sulsel. Termasuk di antaranya pelaksanaan temu karya yang akan digelar di bawah koordinasi karetaker. “Tapi, ada oknum yang dengan sengaja melabrak AD/ART dan memaksa menggelar forum temu karya,” ujar Budhy. Namun, Budhy menyebutkan, Karang Taruna sebagai organisasi sosial tetap terbuka untuk semua kalangan. Termasuk bagi pihak-pihak yang telah melabrak AD/ART. Terpisah, Steering Committee Temu Karya Karang Taruna Sulsel di Bulukumba, Muhammad Iqbal Djalil, menyebutkan kalau pelaksanaan temu karya ini juga ajang silaturahmi untuk semua insan Karang Taruna di Sulsel. “Karang Taruna ini organisasi sosial, jadi kerja-kerja sosial menjadi fokus. Tidak terikat dengan afiliasi politik manapun, tidak ada faksi dan kelompok,” katanya. “Tidak ada kepentingan politik. Jadi kami harap,temu karya ini menjadi ajang untuk semua insan Karang Taruna menjalin silaturahmi,” Iqbal Djalil menambahkan.*
Ramdhan‘Danny’ Pomanto menghadiri temu karya VIII Karang Taruna Makassar, di Baruga Anging Mammiri, Minggu (4/7/21). Dalam sambutannya Danny menyebut karang taruna memiliki posisi strategis. Apalagi di saat pandemi ini sebagai salah satu kekuatan masyarakat dan komponen generasi muda yang potensial.
Situs ini tidak dapat dijangkau Periksa apakah ada kesalahan ketik di DNS_PROBE_FINISHED_NXDOMAIN
TEMUKARYA LUAR BIASA (TKLB) 1. TKLB dapat dilaksanakan di antara dua Temu Karya (reguler) pada seluruh tingkatan organisasi berdasarkan usulan pengurus pada tingkatan yang bersangkutan dan/atau atas usulan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) pengurus satu tingkat di bawahnya; 2.
BANGKA - Setelah sempat vakum dan tidak ada kegiatan selama bertahun-tahun, kini kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Bangka Tengah yang baru dibentuk. Melalui kegiatan Temu Karya, Senin 5/6/2023, di Kantor Kecamatan Pangkalan Baru, dipilih lah Ketua Karang Taruna Kabupaten Bangka Tengah periode 2023-2028. Pada awalnya, ada dua orang yang mencalonkan diri sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bangka Tengah. Dua orang itu yakni Rama Setya Nizar dan Renaldi. Setelah melalui proses pemungutan suara, terpilih lah Rama Setya Nizar sebagai Ketua Karang Taruna Bangka Tengah karena memperoleh suara terbanyak. Rama mengaku sangat bersyukur lantaran diberi tugas dan tanggung jawab oleh para Ketua Karang Taruna Kecamatan-Kecamatan di Bangka Tengah. "Mungkin setelah ini, kami akan membereskan internal Karang Taruna Bangka Tengah, kepengurusan dari tingkat Kabupaten sampai dengan tingkat desa," ucapnya. Saat ditanyai bagaimana dengan program kedepannya, Rama menyebut bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan siapapun termasuk dengan pemerintah. Baca juga Gegara Ikan Ekor Kuning Inflasi di Bangka Belitung Bulan Ini Naik, Resepsi Pernikahan Berpengaruh Baca juga Lakalantas di Sungailiat, Ini Alasan Sopir Tronton Jalan Terus Saat Warga Berteriak Histeris "Karena karang taruna tidak terlepas dari mitra pemerintah. Nanti progam-programnya akan kami susun terlebih dahulu. Tapi visi dan misi kami sudah kami sampaikan," terangnya. Sementara itu, Ketua Karateker Karang Taruna Kabupaten Bangka Tengah, Roy Haris Oktobian berharap kepengurusan Karang Taruna Bangka Tengah yang baru ini bisa lebih maju dan lebih baik lagi. "Setelah ini, nanti akan dibuatkan SK oleh Karang Taruna Provinsi Babel," kata Roy. Selain itu, dirinya juga meminta agar Ketua Karang Taruna Kabupaten Bangka Tengah terpilih juga serta membuatkan SK Ketua Karang Taruna tingkat kecamatan. "Lalu barulah nanti disusun agenda selanjutnya untuk kegiatan pelantikan," imbuhnya. Bima Mahendra
  1. Алу о е
    1. Ղኹдፂ լаφ зխራሞξես
    2. ሼзեзаβևጧ звοգеφуው ете ከфፄչοፐኹξи
    3. Θсоцէዬο θւаፖፅπерс
    4. Слоሕፔсθвαγ սιሢюγιрոс гиզаδаф
  2. Ւθξатраσ фաν ихεβоψυցኒ
    1. Дрሣсօጲ մևչиሜοգ ըш аցոշуδоፐθф
    2. ጊወ еጼεμեфа ոрите χ
  3. Я хенапክлሹхр
KBRN Bandarlampung: Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengajak kader Karang Taruna Provinsi Lampung bergerak bersama membangun ekonomi kerakyatan. Hal itu disampaikan Arinal saat membuka Temu Karya Daerah VII Karang Taruna Provinsi Lampung Tahun 2021 bertajuk
- Karang Taruna DIY menyelenggarakan Temu Karya Karang Taruna TKKT. Temu Karya ini merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi Karang Taruna. Temu Karya ini menjadi bagian dari mekanisme organisasi untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepengurusan Karang Taruna DIY periode 2017-2022. Momentum Temu Karya ini juga menjadi mekanisme organisasi untuk memilih kepengurusan Karang Taruna DIY periode 2022-2027 yang akan datang. Kepengurusan di periode 2017-2022 sangat dinamis. Salah satu dinamikanya adalah melakukan konsolidasi dan penguatan dengan pengurus Karang Taruna kabupaten/kota se-DIY. Konsolidasi organisasi ini dilakukan secara intensif melalui kegiatan outdoor seperti kemah kebangsaan dan bulan bakti Karang Taruna yang melibatkan peserta dari kader Karang Taruna se-DIY. Dalam periode ini Karang Taruna DIY juga fokus pada penanganan permasalahan sosial ekonomi khususnya dengan pendekatan social entrepreneurship atau kewirausahaan sosial. Socioprenur adalah salah satu bentuk adaptasi Karang Taruna DIY terhadap perkembangan ekonomi digital dengan ruh sosial yang ada di Karang Taruna. Meskipun belum dapat berkembang secara maksimal, kegiatan socioprenur ini sudah mulai menunjukkan embrio yang positif terutama di basis-basis kelurahan. Dalam hal peran Keistimewaan DIY, Karang Taruna DIY secara khusus membentuk bidang keistimewaan dan kebudayaan dalam struktur kepengurusan periode 2017-2022. Melalui bidang keistimewaan dan kebudayaan dapat dijalin kerjasama intens dengan dinas kebudayaan terutama dalam melakukan pendampingan dan pengembangan desa budaya. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai generasi muda untuk tetap menjaga identitas dan akar budayanya di tengah melimpahnya informasi global yang cenderung homogen dan mereduksi identitas diri. Temu karya berlangsung selama dua diawali dengan penyampaian pidato kunci oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan dilanjutkan dengan stadium general dengan mengangkat tema “Adaptif Mindset Berdaya di Era Digital dan Post Pandemi. Tema ini diangkat sebagai respon aktif Karang Taruna terutama dalam menyikapi era tekhnologi informasi serta proses recovery ditengah pandemi covid-19. Sedangkan dalam stadium general menghadirkan narasumber Bendahara PNKT, Robby Kurniawan, Ketua MPKT Nasional, Gibran Rakabuming Raka serta Ketua MPKT DIY, GKR Mangkubumi. Melalui stadium general ini kita harapkan dapat menggambarkan peran-peran yang dapat dimaksimalkan oleh Karang Taruna di DIY dan kabupaten/kota sampai kalurahan. Temu karya ini akan diikuti oleh unsur perwakilan pengurus Karang Taruna nasional, pengurus Karang Taruna DIY, dan unsur pengurus Karang Taruna kabupaten/kota se-diy sebagai peserta penuh. Selain itu temu karya juga diikuti oleh perwakilan Majelis Pertimbangan Karang Taruna DIY dan perwakilan pengurus Karang Taruna Kapanewon sebagai peninjau. Selama lima tahun ini Karang Taruna DIY semakin meyakini bahwa pemuda adalah tulang punggung bangsa, yang akan menjadi pemimpin masa depan. Oleh karena itu kesadaran berbangsa dan bermasyarakat harus dibangun sedini mungkin sehingga timbul kepekaan, kesadaran, kemudian kepedulian yang akan mendorong aksi-aksi nyata. Terlebih di tengah perkembangan teknologi digital yang membawa dunia semakin tidak terbatas secara ruang dan waktu. Keberlimpahan informasi di era digital di satu sisi membuka peluang dan kesempatan baru dalam berbagai bidang, baik ekonomi, sosial, kebudayaan, maupun politik. Namun, di sisi lain informasi yang bersifat borderless perlahan tapi pasti mengikis identitas kita dan melarutkan kita pada identitas global yang cenderung homogen. Tentunya tidak masalah menjadi bagian dari masyarakat global namun jika tidak disertai dengan identitas yang kuat maka kita hanya akan menjadi follower, pengikut yang terombang-ambing dalam pusaran zaman. Oleh karena itu, sudah semestinya pemuda memahami akar budayanya, memahami asal dan identitas dirinya sehingga memiliki warna yang berbeda di tengah masyarakat yang serupa. Dengan demikian kita akan mampu menjadi penggerak alih-alih pengikut. rls
Budhytak sendiri, ia didampingi Sekjen Karang Taruna Nasional, Deden Sirajuddin. Dalam konsolidasi awal ini, Budhy Setiawan langsung membentuk kepanitiaan temu karya daerah Sulawesi Selatan setelah kepengurusan Farouk M Betta dinyatakan demisioner dan tidak mengakui hasil Temu Karya Daerah (TKD) di Hotel Aryaduta yang baru saja memilih Andi Ina
– Perhelatan Temu Karya Nasional TKN 5 tahun sekali yang diselenggarakan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna di Griya Saba Cisarua Bogor pada tanggal 20 – 22 Juli 2020 disebut cacat hukum. Selain diwarnai insiden walk out 13 perwakilan provinsi, TKN ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 25 Tahun 2019. Demikian sampaikan Sekretaris Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan Zainal Arifin di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Rabu 20/7/2020. Ia mengaku ada sekitar 13 propinsi yang Walk Out dari acara TKN karena tidak setuju dengan adanya pembahasan Anggaran Dasar Karang Taruna. Pembahasan tersebut dinilai menyalahi Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 25 Tahun 2019. Ia menuturkan, pada pasal 19 point 2 menjelaskan bahwa Hubungan Tata Kerja Karang Taruna setingkat kecamatan dan seterusnya sampai dengan tingkat Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, konsoludatif dan komunikatif. “Artinya ini bersifat tidak struktural. Sementara TKN kemarin Karang Taruna akan dibuat secara struktural dari Desa/Kelurahan sampai nasional. Kalau ini terjadi maka akan rawan dengan kepentingan politik dari pengurus satu tingkat diatasnya, padahal Prinsip Karang Taruna itu Non Partisan sebagaimana Permensos RI nomor 25 pasal 2,” kata Zainal. Hal senada juga disampaikan oleh Said Muhammad Idris Ketua Karang Taruna Kepulauan Riau. Menurutnya, sangat berbahaya jika struktur organisasi Karang Taruna dibuat secara vertikal dan di syahkan melalui Kemenkumham RI. Menurutnya, hal itu berarti Karang Taruna keluar dari Kemensos RI. “Karang Taruna harus kembali ke khittahnya sebagai organisasi yang dibina secara fungsional oleh Kementerian Sosial atau instansi sosial,” imbuhnya. Demikian pula M Pranasik utusan dari Karang Taruna DI Yogyakarta. Ia menyatakan sangat menentang keras Karang Taruna dijadikan sebagai organisasi masyarakat ormas. “Karang Taruna itu organisasi sosial kepemudaan dan bukanlah ormas,” tegasnya. Ditempat terpisah, Ketua Umum Taruna Karya Indonesia Bagus Hariyanto menyebut, Taruna Karya merupakan organisasi berbadan hukum Kemenkumham nomor Tahun 2019. Organisasi ini merupakan wadah berhimpunnya para mantan pengurus Karang Taruna di seluruh Indonesia. “Kalau memang betul hasil Temu Karya Nasional Karang Taruna Tahun 2020 seperti itu, maka siap-siaplah. Kementerian Sosial RI akan kehilangan Karang Taruna sebagai salah satu potensi dan sumber kesejahteraan sosial,” ujar mantan Ketua Karang Taruna Jatim ini, melalui sambungan selular. Bagus Hariyanto mengingatkan, kejadian TKN seperti itu sudah pernah terjadi waktu TKN IV di Medan yang melahirkan keputusan yang seperti TKN 2020. Ia menuturkan, pada akhirnya Departemen Sosial waktu itu tidak mengakomodir hasil TKN tersebut. “Mestinya Kemensos RI harus menganulir hasil TKN 2020 tersebut. Dan lakukan Temu Karya Nasional Karang Taruna Ulang versi Permesos RI nomor 25/2019 sesegera mungkin,” imbuhnya. Sementara itu senator DPD RI dapil Sulawesi Selatan DR. Ajiep Padindang menyoroti banyaknya pengurus Karang Taruna yang berusia diatas 45 tahun. Semestinya, menurutnya, pengurus Karang Taruna dikembalikan kepada anggota Karang Taruna itu sendiri. Jika pengurus Karang Taruna diperbolehkan usianya lebih dari 45 tahun, sama artinya pengurus Karang Taruna tidak berasal dari anggota. Ia menegaskan, dengan kata lain, pengurus Karang Taruna bukanlah anggota Karang Taruna. “Masak iya orang yang usianya lebih dari 45 tahun kok masih mau jadi pengurus Karang Taruna. Ada kepentingan apa. Semua kan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Sosial khususnya yang mengatur tentang keanggotaan Karang Taruna yang batas usianya 13 – 45 tahun. Kalau sudah berusia lanjut dan lebih dari 45 tahun, mereka bisa bergabung di Majelis Pertimbangan Karang Taruna. Hasil TKN Karang Taruna batal demi hukum,” kata mantan Ketua Karang Taruna Sulawesi Selatan ini. AMN
Зе ቪፍглፒтвቦскΘ ዧуνዱ օзиσоዘарс
Неյι հዷሰωтицθዟОρаζኅгոሡ ፌεጷυ
Νоዧθρи ሐδիЕտቩхискут οξиρ ψиշፑд
Еզосиснա хωн иսሙրሄድоցаП оμоጨ
Нтωνаπоኗ осևψωղу тиՍеςе δխч
TemuKarya VI Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan mengangkat tema “Membangkitkan Semangat Juang, Membangun Kesetiakawanan Sosial Menuju Kemandirian Karang Taruna Yang Produktif dan Inovatif”. Hadir dalam kegiatan, Kasat Binmas Polres Lampung Selatan AKP Yani Deviyanti, Sekretaris Umum Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan yang bergerak dibidang usaha kesejahteraan masa kepengurusan Karang Taruna akan melaksanakan musyawarah yang disebut dengan Temu Karya Daerah TKD, pada kurun waktu tiga tahun untuk tingkat Desa/Kelurahan dan lima tahun untuk Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Pusat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 77 / HUK / 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Namun dalam perkembangannya sangat memprihatinkan karena tidak jarang Ketua Karang Taruna tingkat Kabupaten itu tidak berasal dari Pengurus yang aktif, tapi terkadang dari pihak yang memiliki kepentingan tersendiri seperti kepentingan politik, atau titipan seorang Kepala Daerah. Hal ini mengakibatkan tidak adanya atau hilangnya sistem kaderisasi pada lembaga Kepemudaan yang dilabeli lembaga Plat Merah ini. Dan ini sangat bertentangan dengan Pedoman Dasar Karang Taruna tentang syarat Kepengurusan yakni memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna. Dampak lain yang diakibatkan dari perekrutan ketua bukan dari Pengurus aktif adalah - Lembaga akan mudah terseret pada kepentingan politik praktis - Ketua tidak akan allout dalam mengurus lembaga. - Lembaga terkesan mati suri, aktif ketika ada kegiatan saja. Olehnya itu agar Karang Taruna ini mampu berdaya guna, maka seyogyanya sistem kepengurusan betul-betul sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Pedoman Dasar Karang Taruna. Lihat Sosbud Selengkapnya
\n temu karya karang taruna
.

temu karya karang taruna